ARAH DAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN EKONOMI DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT BERDASARKAN UUD 1945
Sari
Perekonomian Indonesia diatur dalam pasal 33 UUDF 1945, sedangkan pasal-pasal yang mengatur kesejahteraan rakyat diatur dalam pasal 23, 27, 28, 31, dan 34. Keseluruhan pasal-pasal tersebut harus dimaknai secara bersama-sama, karena keenam pasal tersebut mengatur paradigma pengelolaan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.Dalam pelaksanaannya telah menyimpang dari konstitusi. Banyak produk-produk hukum yang mengatur perekonomian yang mengarah pada perekonomian liberalisme kapitalistik, sehingga bangsa Indonesia menjadi “Tamu” di negerinya sendiri. Cabang-cabang produksi yang strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai asing, begitu juga bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya banyak dikuasai orang asing.Beberapa alternatif pencegahan antara lain ; norma-norma hukum dibuat selaras dengan UUD 1945; SDA dipergunakan secara cermat sebagai sumber APBN; peningkatan kualitas SDM; hindari kebijakan yang tumpang tindih; tinjau kembali pengelolaan energi; kembali ke UUD 1945.Kata kunci : UUD 1945, Liberalisme, Kapitalisme
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Jl. Pamularsih Raya No.16
Telp. (024)7601410, (024)7600645
Fax. (024)77601329
Email: lppm@stiedharmaputra-smg.ac.id
Semarang 50148
http://stiedharmaputra-smg.ac.id