PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2013 (PP-46/2013) DAN PERMASALAHANNYA
Sari
Pajak Penghasilan (PPh) menurut PP 46 adalah bersifat final dengan tarif 1 persen untuk pendapatan yang tidak melebihi Rp 4.800.000.000,- setahun yang sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2013 dan harus sudah mulai pembayarannya paling lambat 15 Agustus 2013. PP 46 ini telah diundangkan pada tanggal 13 Juni 2013 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 107/PMK.011/2013 yang ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2013 dan baru diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2013 serta ditindak lanjuti oleh Direktur Jendral Pajak dengan mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor : SE-42/PJ/2013 pada tanggal 2 September 2013.Diundangkan dan pemberlakuan PP 46/2013 ini ternyata banyak masalah yang timbul sebagai akibat dari kurangnya kesiapan pemerintah, diantaranya adalah penerbitan PMK yang terlambat serta penerbitan Surat Edaran Dirjen Pajak yang juga baru diterbitkan pada tanggal 2 September 2013 sementara itu petugas Pajak terutama Accounts Representative (AR) yang nota bene sebagai bagian dari palang pintu Dirjen Pajak juga belum siap karena terlambatan sosialisasinya yang mengakibatkan keresanan Wajib Pajak.Kata kunci: APBN, PP 46/2013, Petugas Pajak, Wajib Pajak.
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Jl. Pamularsih Raya No.16
Telp. (024)7601410, (024)7600645
Fax. (024)77601329
Email: lppm@stiedharmaputra-smg.ac.id
Semarang 50148
http://stiedharmaputra-smg.ac.id