ANALISIS PERBEDAAN PERHITUNGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SISTEM MANDIRI DENGAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KABUPATEN TEMANGGUNG

Penta Widyartati, Heni Septiyani, Rosiana Ramadhon, Ariyani Indriastuti

Sari


ABSTRACTRevenue from taxes make a substantial contribution to regional revenues is the land and building tax. This land and building tax (PBB) is directed at exploring and strengthening the potential of stable and reliable sources of regional revenue to finance regional development. The object of PBB in the form of land and or buildings has never been reduced, even the number of buildings has continued to increase in line with economic growth. The selling value of PBB objects is one type of tax that dominates for each region. Collection of Customs Duty on Land and Building Rights (BPHTB) is a very important part in the process of transferring ownership of land and/or building rights in Indonesia, because PPAT and/or a notary are prohibited from signing the deed of transfer of rights before the taxpayer pays the BPHTB as stipulated should be. Calculation of the Acquisition Fee on Land and Buildings can be carried out in two ways, namely the independent system building method with a complete systematic land registration. This research was conducted to find out, is there a difference in the amount of Land and Building Acquisition Fees carried out using an independent system with Complete System Registration.This research was conducted using quantitative methods with different tests using SPSS software. A sample of 60 was conducted in Temanggung Regency. The results of the research showed that there was a significant difference between the Land and Building Rights Acquisition Fees with the Independent System with complete systematic registration. Keywords: Land and Building Tax, Independent System, Complete System ABSTRAKPenerimaan pajak yang memberikan kontribusi besar bagi penerimaan daerah adalah pajak bumi dan bangunan. Pajak bumi dan bangunan (PBB) diarahkan untuk menggali dan memperkuat potensi sumber penerimaan daerah yang stabil dan dapat diandalkan untuk membiayai pembangunan daerah. Obyek PBB yang berupa bumi dan atau bangunan tidak pernah berkurang, bahkan jumlah bangunan terus bertambah seiring dengan pertumbuhan ekonomi. Nilai jual obyek PBB menjadi salah satu jenis pajak yang mendominasi bagi daerah. Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi salah satu bagian penting dalam proses peralihan pemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan di Indonesia, karena PPAT dan/atau notaris dilarang untuk menandatangani akta peralihan hak sebelum wajib pajak melunasi BPHTB sebagaimana mestinya. Perhitungan Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan metode bangunan sistem mandiri dengan pendaftaran tanah sistematis lengkap. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui, adakah perbedaan jumlah Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan yang dilakukan menggunakan sistem mandiri dengan Pendaftaran Sistem Lengkap. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kuantitatif dengan uji beda menggunakan software SPSS. Sampel sejumlah 60 yang dilakukan di Kabupaten Temanggung. Hasil penelitian menunjukan terdapat perbedaan yang signifikan antara Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sistem Mandiri dengan Pendaftaran sistematis lengkap. Kata Kunci : Pajak Bumi dan Bangunan, Sistem Mandiri, Sistem Lengkap

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jl. Pamularsih Raya No.16
Telp. (024)7601410, (024)7600645
Fax. (024)77601329
Email: lppm@stiedharmaputra-smg.ac.id
Semarang 50148

http://stiedharmaputra-smg.ac.id