ARAH DAN KEBIJAKAN POLITIK EKONOMI INDONESIA MAKIN MENYIMPANG DARI KONSTITUSI

Wachid Fuady Rahmat

Sari


AbstrakPerekonomian Indonesia makin hari makin menyimpang dari konstitusi yaitu UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa dan kesejahteraan umum. Negara memilih menyerahkan peran Negara pada swasta, termasuk kebijakan ekonominya,            Produk hukum yang dihasilkan pemerintah da DPR sangat dipengaruhi oleh paham Individuali – Kapitalistik (Liberalistik). Hukum ekonomi yang berbasis Liberasistik akan berdampak pada kebebasan dan memberi kesempatan kepada pihak yang kuat untuk mendominasi. Pasal (23), (27), (28), (31), (33) dan (34) dalam UUD 1945 merupakan pasal yang keseluruhan saling berkait. Satu pasal (pasal 33) mengatur pengelolaan ekonomi, sedangkan Lima pasal lainnya mengatur kewajiban sosial Negara terhadap rakyatnya.            Untuk mencegah penyimpangan lebih jauh beberapa alternative pemecahan antara lain (1) Norma-norma hukum hendaknya selaras dengan kandasan filosifis bangsa (2) Pemanfaatan SDA dan pasar domestic digunakan untuk kesejahteraan rakyat (3) Kebijakan pemerintah hendaknya makin terarah (4) Reformasi birokrasi (5) Arah baru politik ekonomi yaitu mengurangi peran penguasaan  asing dan lebih memberi peluang pada peran domestik. Jadi tidak ada pilihan lain kecuali melakukan koreksi terhadap kebijakan ekonomi dan menjadikan UUD 1945 sebagai referensi. Kata Kunci : UUD 1945, Liberastik, Konstitusi. 

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jl. Pamularsih Raya No.16
Telp. (024)7601410, (024)7600645
Fax. (024)77601329
Email: lppm@stiedharmaputra-smg.ac.id
Semarang 50148

http://stiedharmaputra-smg.ac.id