PROBLEMATIKA BURUH DALAM MENGHADAPI SISTEM KERJA KONTRAK DAN OUTSOURCING
Sari
Lahirnya UU NO 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, mengatur dan melegalkan tentang system kerja kontrak dan outsourcing. Dalam pasal 59 diatur tentang system kenja kontrak, sedangkan pasal 64-66 mengatur tentang outsourcing. Pasal 64 menyebutkan ahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. Batalan kerja kontrak ( pekerjaan waktu tertentu ) hanya diizinkan untuk pekerjaan pendukung, tetapi dalam prakteknya banyak penyimpangan yang bahkan merambah luas kesemua ranah pekerjaan, hal ini dikarenakan tidak adanya sanksi hokum yang tegas dan lemahnya pengawasan dari pemerintah. Kondisi tersebut tentu saja banyak mendatangkan penderitaan dan perlawanan dari kaum uruh. Sikap solutif dalam hubungan Industrial harus memandang perusahaan sebagai mitra dan buruh tidak dianggap sebagi alat produksi semata, sehingga terjadi proses memanusiakan manusia.  kata kunci : kerja kontrak, outsourcing, buruh, huungan Industrial
		Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
 
Jl. Pamularsih Raya No.16
Telp. (024)7601410, (024)7600645
Fax. (024)77601329
Email: lppm@stiedharmaputra-smg.ac.id
Semarang 50148
http://stiedharmaputra-smg.ac.id