PENGARUH PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

Yonatan Sunyoto

Sari


Reformasi perpajakan di Indonesia sudah dilakukan mulai tahun 1983,1994,2000 dan 2008.Penerapan Undang-undang pajak tahun 2008, diperkirakan tahun pertama akan menimbulkan potensial loss penerimaan pajak, khususnya penurunan tarif orang pribadi dan kenaikan PTKP.Wajib pajak badan, akan dikenakan  tarif pajak pasal 17 1b dan 31E yaitu (28% x 50%)=14% jika wajib pajak mempunyai peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000. Wajib pajak yang mempunyai peredaran usaha dibawah Rp4.800.000.000 pengenaan pajaknya akan berbeda antara 4% -1,5%. Namun bagi wajib pajak mempunyai peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,- akan dikenakan dua tarif, yaitu (28%x50%) = 14% dan 28%. Untuk wajib pajak yang perusahaan go publik yang sahamnya diperdagangkan di BEI lebih dari 40% tarif (28%-5%) = 23% untuk perusahaan go publik yang sahamnya diperdagangkan di BEI lebih dari 40% dikenakan tarif (28%-5%) = 23%, sehingga diperoleh keringanan pajak sebesar 5%-7%. 

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jl. Pamularsih Raya No.16
Telp. (024)7601410, (024)7600645
Fax. (024)77601329
Email: lppm@stiedharmaputra-smg.ac.id
Semarang 50148

http://stiedharmaputra-smg.ac.id