PENGGUNAAN BASIS AKRUAL DALAM AKUNTANSI PEMERINTAHAN Di INDONESIA

Agus Hariyanto

Sari


Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang berlaku dewasa ini menggunakan basis kas menuju akrual (cash towards accrual). Padahal pada akhir tahun 2010,  pemerintah telah menerbitkan PP No 71 tahun 2010 mengenai penerapan  basis akrual penuh didalam akuntansi pemerintahan. Walaupun PP ini menginstruksikan penerapan akuntansi pemerintahan berbasis akrual murni, namun masih diperkenankan penerapan basis kas  menuju akrual sampai dengan tahun 2015, selanjutnya diharpakan seluruh pemerintah pusat maupun daerah menggunakan basis akrual penuh.Perbedaan yang sangat menyolok dari akuntansi pemerintahan berbasis kas menuju akrual dengan basis akrual penuh adalah disajikannya laporan operasional (LO). LO menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah  pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode  pelaporan. Sehingga terjadi cut-off untuk menentukan pendapatan maupun beban yang terjadi pada satu perode akuntansi. Walaupun masih terjadi tarik ulur penerapan kosep akrual dalam akuntansi pemerintahan, yang nota bene pemerintah bukanlah lembaga komersial (non profit motive), tetapi laporan dengan konsep akrual dirasa sangat bermanfaat untuk menilai kinerja pemerintah dalam mengurus keuangan Negara yang pengelolaan dan pengurusannya ditangi sendiri oleh pemerintah.Kata Kunci : Basis akuntansi Pemerintahan, SAP.

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jl. Pamularsih Raya No.16
Telp. (024)7601410, (024)7600645
Fax. (024)77601329
Email: lppm@stiedharmaputra-smg.ac.id
Semarang 50148

http://stiedharmaputra-smg.ac.id